Pendaftaran Calon Pamong Kalurahan Pampang Tahun 2026 Resmi Dibuka
PAMPANG, PALIYAN, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kalurahan Pampang membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendaftaran calon Pamong Kalurahan Pampang Tahun 2026.
Informasi pendaftaran tersebut mencakup sejumlah formasi, persyaratan administrasi, waktu pendaftaran, hingga ketentuan khusus bagi calon Dukuh dan Staf Pamong Kalurahan.
Kalurahan Pampang berada di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Tiga Formasi yang Dibuka
Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga formasi yang dibuka, yaitu:
Untuk formasi Staf Pamong Kalurahan, calon peserta wajib merupakan Penduduk Kalurahan Pampang.
Sementara bagi calon Dukuh Polaman, terdapat persyaratan tambahan berupa dukungan dari penduduk Padukuhan Polaman paling sedikit 30 orang (KTP).
Jadwal dan Waktu Pendaftaran
Calon peserta mulai dapat melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas kepada panitia.
Merupakan batas akhir pendaftaran calon Pamong Kalurahan Pampang Tahun 2026.
Pelayanan pendaftaran dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB.
Sabtu, Minggu, dan tanggal merah, pelayanan pendaftaran ditutup.
Calon peserta diimbau untuk tidak menunggu sampai hari terakhir dan segera mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Tempat Pendaftaran
Balai Kalurahan Pampang
Calon peserta dapat datang langsung ke sekretariat panitia pada waktu pelayanan yang telah ditentukan.
23 Persyaratan Calon Pamong Kalurahan
Berdasarkan informasi pada pengumuman, calon Pamong Kalurahan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Penduduk Warga Negara Republik Indonesia.
- Penduduk Kalurahan Pampang bagi Staf Pamong Kalurahan.
- Berpendidikan paling rendah SMK/SMA/sederajat.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar.
- Surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Lurah, di atas kertas segel atau bermeterai Rp10.000.
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp10.000.
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai Rp10.000.
- Surat pernyataan belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan atau sebutan lain dari jabatan negeri, di atas kertas segel atau bermeterai Rp10.000.
- Surat pernyataan bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan/Padukuhan setempat bagi Dukuh, di atas kertas segel atau bermeterai Rp10.000.
- Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi.
- Fotokopi KTP yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik.
- Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (RSUD).
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah (RSUD).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 × 6 cm sebanyak 2 lembar.
- Surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
- Surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan atau Staf Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya atau Staf Pamong Kalurahan.
- Surat pernyataan sanggup tidak ikut mencalonkan diri dalam proses ujian atau seleksi calon Pamong Kalurahan atau Staf Pamong Kalurahan, bermeterai Rp10.000.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari perangkat/tempat bekerja sebelumnya serta keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan atau Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan apabila diangkat menjadi Pamong Kalurahan atau Staf Pamong Kalurahan, di atas kertas segel atau bermeterai Rp10.000.
- Surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan, meliputi Lurah, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pamong Kalurahan, atau Staf Pamong Kalurahan.
Persyaratan Khusus Calon Dukuh Polaman
Selain memenuhi persyaratan umum, calon Dukuh Polaman wajib memenuhi persyaratan tambahan berupa dukungan dari penduduk padukuhan setempat.
Minimal dukungan:
30 ORANG
(KTP)
Dukungan tersebut berasal dari penduduk padukuhan setempat dan meliputi wilayah RT di Padukuhan Polaman.
Ketentuan Pengumpulan Berkas
Panitia juga memberikan catatan khusus mengenai tata cara pengumpulan dokumen.
Berkas dimasukkan ke dalam map dengan ketentuan:
Untuk Pamong Kalurahan
Untuk Staf Pamong Kalurahan
📑 Berkas Dibuat Rangkap 2
Calon peserta sebaiknya memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum diserahkan kepada panitia agar proses pemeriksaan administrasi dapat berjalan dengan baik.
Dokumen Pendaftaran
Silakan akses folder Google Drive berikut untuk melihat dan memperoleh dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran Calon Pamong Kalurahan Pampang Tahun 2026.
📂 BUKA FOLDER GOOGLE DRIVEInformasi dan Kontak Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui nomor berikut:
📱 Hubungi Panitia
Irvan Effendy (Fendi) 📱 0856-8815-046 💬 Ketuk untuk Chat WhatsApp Adinda Ayu (Ayuk) 📱 0858-7850-7635 💬 Ketuk untuk Chat WhatsAppBalai Kalurahan Pampang
Jangan menunggu sampai hari terakhir. Pastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan dan pendaftaran dilakukan pada waktu pelayanan yang telah ditentukan.
Kesempatan Mengabdi untuk Kalurahan Pampang
Pembukaan pendaftaran ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kalurahan Pampang.
Dengan semangat “Bersama Membangun Kalurahan Pampang”, proses seleksi diharapkan dapat menghasilkan Pamong Kalurahan yang mampu menjalankan tugas secara profesional, amanah, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang berminat, segera persiapkan dokumen persyaratan dan manfaatkan masa pendaftaran 18–27 Agustus 2026 dengan sebaik-baiknya.
0 Komentar