Ticker

6/recent/ticker-posts

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Harus Gratis: Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024


MK Tegaskan Pendidikan Dasar Harus Gratis: Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Ekspresi Pemohon Prinsipal bersama Kuasa Hukumnya saat mendengarkan Sidang Pengucapan putusan uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (27/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/5), MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

Para pemohon menilai bahwa frasa "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, karena selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri. Akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, banyak peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta dan tetap dibebani biaya, yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan hak atas pendidikan dasar.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan:

"Frasa 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu."

Putusan ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar gratis bersifat universal, tidak bergantung pada jenis sekolah tempat peserta didik bersekolah.

Mahkamah juga menyoroti praktik pungutan biaya di sekolah negeri, yang meskipun dibiayai oleh APBN/APBD, masih menerapkan pungutan dalam bentuk sumbangan, iuran, atau biaya kegiatan lain. MK menilai praktik ini:

  • Mengaburkan makna pendidikan gratis, karena tetap membebani keluarga peserta didik.
  • Menimbulkan ketidakadilan sosial, terutama bagi masyarakat tidak mampu.
  • Melanggar prinsip tanggung jawab negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.
"Pemerintah tidak boleh hanya mengklaim pendidikan dasar gratis secara normatif, namun tetap membiarkan praktik pungutan terselubung berlangsung di sekolah negeri," tegas Mahkamah.

Terkait pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah/madrasah swasta), MK memberikan ruang untuk:

  • Bantuan pendidikan dari pemerintah secara selektif dan bertahap, sesuai kemampuan fiskal negara.
  • Skema kemudahan pembiayaan bagi peserta didik, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri.
  • Penerapan kriteria ketat terhadap sekolah swasta penerima bantuan, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan kurikulum nasional.

Mahkamah menegaskan, sekolah swasta yang menolak atau tidak menerima bantuan pemerintah tetap dapat memungut biaya dari peserta didik, namun negara wajib hadir untuk menjamin hak anak atas pendidikan dasar di tempat lain.

Rekomendasi MK:

  1. Pemerintah pusat dan daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan dasar secara adil, termasuk untuk sekolah swasta yang memenuhi persyaratan.
  2. Pungutan biaya wajib di sekolah negeri harus dihapuskan atau ditata ulang agar tidak melanggar prinsip pendidikan gratis.
  3. Bantuan pendidikan bagi siswa di sekolah swasta harus diperluas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.

Dasar Konstitusional

Mahkamah Konstitusi menegaskan Pasal 31 ayat (2) dan (4) UUD 1945 sebagai landasan utama kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Frasa "tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas diputuskan multitafsir karena:

  • Hanya berlaku efektif di sekolah negeri
  • Menimbulkan diskriminasi di sekolah swasta
  • Tidak sejalan dengan semangat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak pengembangan diri

Fakta Lapangan Pembiayaan Pendidikan

Sekolah Penerima BOS

  • Tetap memungut biaya operasional
  • BOS tidak menutup kebutuhan riil
  • Ada biaya "sukarela" yang dipaksakan

Sekolah Mandiri

  • Menolak bantuan pemerintah
  • Biaya sepenuhnya dari peserta didik
  • Biasanya sekolah dengan kurikulum khusus

Sekolah Hybrid

  • Kombinasi BOS dan iuran orangtua
  • Ada program unggulan berbayar
  • Skema subsidi silang internal

Pertimbangan Hukum MK

1. Hak Ekosob vs Sipol

Perbedaan mendasar:
Hak Sipil-Politik (Sipol) bersifat "immediate obligation" sementara Hak Ekonomi-Sosial-Budaya (Ekosob) dapat dipenuhi secara progresif melalui:

  • Alokasi anggaran bertahap
  • Kebijakan afirmatif
  • Prioritas sesuai kemampuan fiskal

2. Keadilan bagi Sekolah Swasta

MK mencatat 3 (tiga) prinsip utama:

  1. Tidak boleh diskriminasi dalam pemberian bantuan
  2. Perlu kriteria jelas untuk sekolah penerima bantuan
  3. Sekolah mandiri wajib beri kesempatan bagi tidak mampu

Rekomendasi Implementasi

Untuk Pemerintah

  • Penyesuaian nominal BOS sesuai kebutuhan riil
  • Sistem verifikasi kebutuhan sekolah
  • Pengawasan penggunaan dana bantuan

Untuk Sekolah Swasta

  • Transparansi penggunaan dana
  • Mekanisme pengaduan pungutan
  • Kuota minimal untuk tidak mampu

Putusan Akhir

"Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemda wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta' dengan tetap memperhatikan prinsip pemenuhan hak Ekosob secara bertahap."


Salinan Putusan

Putusan selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi RI:
📄 Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024

Sumber:
Situs Resmi MKRI

Posting Komentar

0 Komentar